Konsultasi

Home Konsultasi

Bagaimana cara melihat sanksi LKPM yang saya terima?

Terimakasih Bapak/Ibu Davy atas pertanyaannya, untuk melihat jenis sanksi dan status sanksi, silakan mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Buka situs web resmi ( https://oss.go.id/id ); 2. Masuk menggunakan email/username dan password; 3. Lihat menu SANKSI di barisan kanan pada akun OSS; 4. Klik tombol DAFTAR SANKSI LKPM

Terkait perpanjangan izin lembaga atas nama LKP Endemic dengan nomor resi BC3B25, kapan bisa terbit izinnya ? karena pengajuannnya sudah sejak bulan September 2025. Apa kami perlu datang ke sana?

Terimakasih Bapak/Ibu M. Syaifudin, terima kasih telah menghubungi kami; terkait pengajuan perpanjangan izin dengan nomor resi BC3B25, pemantauan atas izin yang diajukan dapat dilakukan monitoring secara mandiri dan berkala melalui menu Monitoring Izin. Silakan masukkan nomor resi tersebut untuk melihat posisi proses verifikasi saat ini, dan apabila statusnya telah terbit atau memerlukan revisi dokumen, informasi lengkap beserta opsi pengunduhan izin akan langsung memperbarui sistem tersebut.

Saya sudah mendaftar NIB sudah selesai sampai mau cetak tapi nomor NIB nya tidak muncul,,,bagaimana solusinya njih?

Terima kasih Bp/Ibu Muslim Firdaus atas pertanyaannya, untuk tidak munculnya nomor NIB saat dicetak itu termasuk masalah teknis, untuk masalah teknis dapat menghubungi kontak @oss.go.id atau bisa datang langsung ke Kantor Kami DPMPTSP Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan pendampingan, demikian jawaban dari Kami mudah-mudahan dapat membantu Saudara.

SAYA PUNYA USAHA TOKO SEMBAKO, UNTUK PENGURUSAN SIUP SYARATNYA APA SAJA ? MOHON DIBANTU

Terima Kasih Bp/Ibu Ardianto atas pertanyaan yang disampaikan kepada Kami. Untuk kepengurusan SIUP atau sekarang disebut NIB antara lain persyarataanya adalah KTP pemilik usaha, email dan no Hp disesuaikan, untuk pendaftarannya bisa lewat oss.go.id. Demikian jawaban dari Kami mudah-mudahan dapat membantu dan apabila ada kurang jelasnya bisa datang langsung ke kantor Kami DPMPTSP Kabupaten Nganjuk

Kirim Pesan Konsultasi

Waktu respon kami adalah pada jam kerja.