Langkah Berbisnis dan Berinvestasi di Indonesia
5 Langkah Mudah Berbisnis & Investasi di Indonesia | Panduan BKPM
Memulai bisnis di Indonesia kini semakin transparan dan terstruktur. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menyusun alur perizinan yang jelas untuk membantu para pelaku usaha, baik domestik maupun investor asing (PMA).
Berikut adalah 5 langkah utama berbisnis di Indonesia yang perlu kamu ketahui sebelum memulai investasi:
1. Pemeriksaan Kebijakan & Regulasi
Sebelum memulai bisnis, langkah awal yang sangat krusial adalah memahami regulasi investasi di Indonesia:
- Konsultasi Gratis: Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai peluang dan kebijakan investasi langsung dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Bagi investor asing di luar negeri, konsultasi bisa dilakukan melalui Indonesia Investment Promotion Centers (IIPC) yang tersebar di berbagai negara.
- Cek Daftar Investasi Positif: Konsultasikan regulasi kepemilikan asing, insentif fiskal, dan kemitraan sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (yang telah diubah dengan Perpres No. 49/2021).
2. Pendirian Perusahaan
Setelah memahami regulasi, langkah selanjutnya adalah menetapkan legalitas badan usaha:
- Bentuk Perusahaan: Salah satu bentuk legalitas usaha yang paling umum adalah Perseroan Terbatas (PT) melalui Notaris Publik dengan minimal dua pemegang saham.
- Ketentuan Modal Asing (PMA): Bagi investor asing yang mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA), berlaku ketentuan modal disetor minimal Rp2,5 miliar (atau sekitar US$151.515 dengan estimasi kurs APBN US$1 = Rp16.500).
3. Pendaftaran dan Perizinan Usaha (OSS)
Proses perizinan usaha dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Memperoleh NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha.
- Persyaratan Dasar: Memenuhi dokumen kelayakan terkait pemanfaatan ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung sesuai kegiatan usaha.
- Perizinan Berbasis Risiko: Memperoleh Perizinan Berusaha berupa Sertifikat Standar atau Izin yang disesuaikan dengan Tingkat Risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.
4. Insentif dan Fasilitas Investasi
Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai kemudahan untuk mendukung kemajuan bisnis:
- Pelaku usaha dapat mengajukan insentif perpajakan dan/atau fasilitas bea masuk untuk sektor usaha yang memenuhi persyaratan.
- Pengajuan insentif dan fasilitas investasi ini dapat dilakukan secara langsung melalui sistem OSS.
5. Konstruksi dan Operasi Proyek
Setelah seluruh kelengkapan legalitas dan perizinan terpenuhi, kamu bisa memasuki tahap implementasi:
- Memulai Operasional: Memulai tahap pembangunan (konstruksi) dan operasional proyek secara resmi.
- Layanan Terpadu (End-to-End Services): Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyediakan pendampingan komprehensif untuk mendampingi investor selama seluruh proses investasi berlangsung.
Sumber: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM - Memulai Bisnis
https://bkpm.go.id/id/dukungan-dan-bantuan/prosedur/memulai-bisnis

