- Konsultasi Via Whatshapp
- Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan
- ASN Beraklak Berorientasi Pelayanan Akuntabel Lompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
- Maulud Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H
- Menghadiri Undangan Rapat Forum konsultasi publik dinas PU PR kabupaten Nganjuk
- Kunjungan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur ke Mal Pelayanan Publik Nyawiji Nganjuk
- DPMPTSP Kab Nganjuk Menggelar FKP Penyusunan SOP dan SPP
- Penyampaian LKPM
- PENGUMUMAN
- Kunjungan Sekertaris Daerah Kab. Nganjuk ke Mal Pelayanan Publik Nyawiji Nganjuk
Tentang Kami DPMPTSP Nganjuk
Berita Foto Populer
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Nganjuk merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha di Kabupaten Nganjuk. Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Nganjuk juga mempunyai peranan dan fungsi untuk menarik para Investor ke Kabupaten Nganjuk untuk meningkatkan Investasi di Kabupaten Nganjuk.
TUGAS POKOK :
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
FUNGSI
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DPMPTSP Kabupaten Nganjuk berkantor di Mal Pelayanan Publik Nyawiji Kabupaten Nganjuk, tepatnya di Jalan Brantas Kelurahan Werungotok 64419. Email : dpmptsp@nganjukkab.go.id