Tentang Kami DPMPTSP Nganjuk

By Administrator 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Nganjuk merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha di Kabupaten Nganjuk. Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Nganjuk juga mempunyai peranan dan fungsi untuk menarik para Investor ke Kabupaten Nganjuk untuk meningkatkan Investasi di Kabupaten Nganjuk.

TUGAS POKOK :
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

FUNGSI
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
  a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DPMPTSP Kabupaten Nganjuk berkantor di Mal Pelayanan Publik Nyawiji Kabupaten Nganjuk, tepatnya di Jalan Brantas Kelurahan Werungotok 64419. Email : dpmptsp@nganjukkab.go.id