PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
KETENTUAN PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN

By Administrator 21 Jul 2020, 10:44:15 WIB Umum
PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN

            Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) DPM PTSP Kab. Nganjuk menyiapkan petugas khusus untuk membantu dan mendampingi para pemohon yang masih awam dengan sistem online dan merasa kesulitan dalam mendaftarkan perizinan mereka melalui sistem Online Single Submission. Disamping itu, DPM PTSP Kab. Nganjuk juga menyediakan pelayanan untuk mencetakkan langsung dokumen NIB dan Ijin Usaha yang telah berhasil diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah semua persyaratan dalam pembuatan izin tersebut terpenuhi. Pelayanan pendampingan dalam pembuatan izin usaha melalui sistem OSS yang disediakan oleh DPM PTSP Kab. Nganjuk ini gratis dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun untuk mengganti biaya administrasi atas pencetakkan dokumen izin usaha yang dibuat. Selain itu DPMPTSP Kab. Nganjuk menyediaan fasilitas tempat yang sangat nyaman bagi pemohon yang ingin melakukan proses izin usaha secara mandiri dan juga menerima kosultasi terkait ketentuan dalam proses pengembangan izin usaha dan pembaruan data perusahan sebagai berikut : 

1.Pengembangan Usaha

Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Usaha Pengembangan Usaha adalah keadaan dimana Pelaku Usaha mengembangkan usahanya dengan menambah kapasitas atau perluasan kegiatan usaha. Izin usaha baru tidak diperlukan jika pelaku usaha tetap berusaha pada bidang usaha yang sama dalam rangka pengembangan usaha tersebut. Perubahan yang terjadi lebih bersifat teknis dan tidak terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan.

2. Ketentuan pengembangan usaha

a. Jika pengembangan usaha dengan menambah kapasitas masih berada di kab/kota yang sama, maka Pelaku usaha cukup memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS

b. Jika pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha baik yang berada pada wilayah kabupaten/kota yang sama maupun berbeda, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada lokasi pengembangan usaha baru, sesuai dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment