
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT. JATROPHA NUSANTARA JAYA
- Fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan Penanaman Modal
- Melaksanakan Kegiatan sebagai narasumber tentang Sosialisasi Izin Usaha di SMK INTENSIF BAITUSSALAM
- Jadwal Pengawasan Rutin di CV MULTI TUNAS MANDIRI
- Jadwal Pengawasan Rutin di CV AGUNG MANDIRI
- Jadwal Kegiatan Mobiling di Ds Sawahan
- Jadwal Kegiatan Mobiling di Ds Jambi
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT. MEPOLY INDUSTRY
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT KAPASARI
- Kegiatan Rutinan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
KETENTUAN PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
Berita Terkait
- Tatanan New Normal Tahun 20200
- Kegiatan pemantauan, pembinaan pelaksanaan investasi0
- pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya0
- LKPM wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha0
- Survei Persepsi Netizen terhadap Media Online Kominfo0
- Sinergitas Membangun Bangsa0
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS2
- SEMANGAT MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS0
- Survey Lapangan Dalam Rangka Pengendalian Menara Telekomunikasi0
- Bidang Pengendalian DPMPTSP Adakan Monev Laporan Kegiatan Penanaman Modal 0
Berita Populer
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- Petunjuk Teknis Pengisian Perseorangan Pada OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) V1.1
- PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
- KELINK EMAS Menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2020.
- Survei Lapangan dan Rapat Koordinasi TKPRD Kab. Nganjuk
- SURAT EDARAN NOMOR 440/ 128 / 411.010/2020
- Sosialisasi Kegiatan Pelayanan IMB Dan Pelayanan Izin Usaha Melalui OSS Dengan Sistem Mobiling Di K
- Survey Lapangan Dalam Rangka Pengendalian Menara Telekomunikasi
.jpeg)
Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) DPM PTSP Kab. Nganjuk menyiapkan petugas khusus untuk membantu dan mendampingi para pemohon yang masih awam dengan sistem online dan merasa kesulitan dalam mendaftarkan perizinan mereka melalui sistem Online Single Submission. Disamping itu, DPM PTSP Kab. Nganjuk juga menyediakan pelayanan untuk mencetakkan langsung dokumen NIB dan Ijin Usaha yang telah berhasil diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah semua persyaratan dalam pembuatan izin tersebut terpenuhi. Pelayanan pendampingan dalam pembuatan izin usaha melalui sistem OSS yang disediakan oleh DPM PTSP Kab. Nganjuk ini gratis dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun untuk mengganti biaya administrasi atas pencetakkan dokumen izin usaha yang dibuat. Selain itu DPMPTSP Kab. Nganjuk menyediaan fasilitas tempat yang sangat nyaman bagi pemohon yang ingin melakukan proses izin usaha secara mandiri dan juga menerima kosultasi terkait ketentuan dalam proses pengembangan izin usaha dan pembaruan data perusahan sebagai berikut :
1.Pengembangan Usaha
Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Usaha Pengembangan Usaha adalah keadaan dimana Pelaku Usaha mengembangkan usahanya dengan menambah kapasitas atau perluasan kegiatan usaha. Izin usaha baru tidak diperlukan jika pelaku usaha tetap berusaha pada bidang usaha yang sama dalam rangka pengembangan usaha tersebut. Perubahan yang terjadi lebih bersifat teknis dan tidak terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan.
2. Ketentuan pengembangan usaha
a. Jika pengembangan usaha dengan menambah kapasitas masih berada di kab/kota yang sama, maka Pelaku usaha cukup memperbarui informasi pengembangan usaha pada sistem OSS
b. Jika pengembangan usaha menyebabkan perluasan area usaha baik yang berada pada wilayah kabupaten/kota yang sama maupun berbeda, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan persyaratan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada lokasi pengembangan usaha baru, sesuai dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas.