- Sukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
- Konsultasi Via Whatshapp
- Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan
- ASN Beraklak Berorientasi Pelayanan Akuntabel Lompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
- Maulud Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H
- Menghadiri Undangan Rapat Forum konsultasi publik dinas PU PR kabupaten Nganjuk
- Kunjungan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur ke Mal Pelayanan Publik Nyawiji Nganjuk
- DPMPTSP Kab Nganjuk Menggelar FKP Penyusunan SOP dan SPP
- Penyampaian LKPM
- PENGUMUMAN
LKPM wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha
Berita Terkait
- Survei Persepsi Netizen terhadap Media Online Kominfo0
- Sinergitas Membangun Bangsa0
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS0
- SEMANGAT MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS0
- Survey Lapangan Dalam Rangka Pengendalian Menara Telekomunikasi0
- Bidang Pengendalian DPMPTSP Adakan Monev Laporan Kegiatan Penanaman Modal 0
- Adakan Pengawasan Evaluasi Terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal0
- Pemkab Nganjuk Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Ribuan Calon Mahasiswa Peserta UTBK SBMPTN Asal Kab. 0
- Tunaikan Kewajiban LKPM Tribulan II0
- KELINK EMAS Menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2020. 0
Berita Populer
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
- PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- Kegiatan Rutinan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
- pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
- Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II 2020
- Adakan Pengecekan Tower di Desa Ngudikan Kec. Wilangan
- Petunjuk Teknis Pengisian Perseorangan Pada OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) V1.1
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT KAPASARI
Keterangan Gambar : Sumber dari BKPM Republik Indonesia
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, kecuali perusahaan di sektor migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, sewa guna usaha.
Batas penyampaian LKPM Triwulan II 2020 sudah selesai pada tanggal 10 Juli lalu. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diberikan berupa surat peringatan pertama, kedua dan ketiga serta surat peringatan pertama dan terakhir. Pelaku usaha wajib memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi tersebut.
#InvestasiMembangunNegeri
#Investeam
#BKPM
#InvestasiUntukKita
#BKPMKawalInvestasi
#LKPM
repost : https://www.instagram.com/p/CCnzpIVAfYk/