LKPM wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha

By Administrator 15 Jul 2020, 13:22:52 WIB Umum
LKPM wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha

Keterangan Gambar : Sumber dari BKPM Republik Indonesia


Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, kecuali perusahaan di sektor migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, sewa guna usaha.

Batas penyampaian LKPM Triwulan II 2020 sudah selesai pada tanggal 10 Juli lalu. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang diberikan berupa surat peringatan pertama, kedua dan ketiga serta surat peringatan pertama dan terakhir. Pelaku usaha wajib memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi tersebut.

#InvestasiMembangunNegeri
#Investeam
#BKPM
#InvestasiUntukKita
#BKPMKawalInvestasi
#LKPM

repost : https://www.instagram.com/p/CCnzpIVAfYk/




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment