Tunaikan Kewajiban LKPM Tribulan II

By Administrator 08 Jul 2020, 08:11:50 WIB Umum
Tunaikan Kewajiban LKPM Tribulan II

Dalam rangka pengendalian Penanaman Modal sebagaimana dalam peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.03 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penanaman Modal, bahwa setiap perusahaan baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) wajib menyampaikan progres Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

LKPM itu sendiri adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan atas progres proyek investasi yang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk.

Setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal, baik yang belum berproduksi komersial maupun sudah berproduksi komersial, WAJIB menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April - Juni) Tahun 2020, batas pelaporan tanggal 1-10 Juli 2020. 

LKPM tersebut wajib disampaikan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment