- Sukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
- Konsultasi Via Whatshapp
- Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan
- ASN Beraklak Berorientasi Pelayanan Akuntabel Lompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
- Maulud Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H
- Menghadiri Undangan Rapat Forum konsultasi publik dinas PU PR kabupaten Nganjuk
- Kunjungan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur ke Mal Pelayanan Publik Nyawiji Nganjuk
- DPMPTSP Kab Nganjuk Menggelar FKP Penyusunan SOP dan SPP
- Penyampaian LKPM
- PENGUMUMAN
Tunaikan Kewajiban LKPM Tribulan II
Berita Terkait
- KELINK EMAS Menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2020. 0
- NGANJUK FINALIS TOP 99 LOMBA INOVASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL 0
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT 0
- Rapat Koordinasi Investment Award Kabupaten Nganjuk 2020 0
- Sosialisasi Kegiatan Pelayanan IMB Dan Pelayanan Izin Usaha Melalui OSS Dengan Sistem Mobiling Di K0
- Partisipasi Memeriahkan Peringatan Hari Pahlawan 0
- Kegiatan Forum Group Discussion (FGD)0
- Pelatihan E-Formasi0
- DPMPTSP Hadiri Sosialisasi OSS0
Berita Populer
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
- PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- Kegiatan Rutinan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
- pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
- Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II 2020
- Adakan Pengecekan Tower di Desa Ngudikan Kec. Wilangan
- Petunjuk Teknis Pengisian Perseorangan Pada OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) V1.1
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT KAPASARI
Dalam rangka pengendalian Penanaman Modal sebagaimana dalam peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.03 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penanaman Modal, bahwa setiap perusahaan baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) wajib menyampaikan progres Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM itu sendiri adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan atas progres proyek investasi yang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk.
Setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal, baik yang belum berproduksi komersial maupun sudah berproduksi komersial, WAJIB menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April - Juni) Tahun 2020, batas pelaporan tanggal 1-10 Juli 2020.
LKPM tersebut wajib disampaikan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id