- Sukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
- Konsultasi Via Whatshapp
- Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan
- ASN Beraklak Berorientasi Pelayanan Akuntabel Lompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
- Maulud Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H
- Menghadiri Undangan Rapat Forum konsultasi publik dinas PU PR kabupaten Nganjuk
- Kunjungan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur ke Mal Pelayanan Publik Nyawiji Nganjuk
- DPMPTSP Kab Nganjuk Menggelar FKP Penyusunan SOP dan SPP
- Penyampaian LKPM
- PENGUMUMAN
PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
Berita Terkait
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN0
- Tatanan New Normal Tahun 20200
- Kegiatan pemantauan, pembinaan pelaksanaan investasi0
- pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya0
- LKPM wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha0
- Survei Persepsi Netizen terhadap Media Online Kominfo0
- Sinergitas Membangun Bangsa0
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS0
- SEMANGAT MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS0
- Survey Lapangan Dalam Rangka Pengendalian Menara Telekomunikasi0
Berita Populer
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
- PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- Kegiatan Rutinan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
- pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
- Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II 2020
- Adakan Pengecekan Tower di Desa Ngudikan Kec. Wilangan
- Petunjuk Teknis Pengisian Perseorangan Pada OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) V1.1
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT KAPASARI
Keterangan Gambar : sumber : https://www.google.com/search?q=pedoman+perijinan+melalui+oss&tbm=isch&ved=2ahUKEwjd86-Nyd3qAhWG_3MBHQFIBdIQ2-cCegQIABAA&oq=pedoman+perijinan+melalui+oss&gs_lcp=CgNpbWcQAzoICAAQsQMQgwE6AggAOgUIABCxAzoECAAQQ1Cm8QJY17wDYP-9A2gDcAB4AIABpAOIAdsikgEKOC4xOS4zLjEuMZgBAKABAaoBC2d3cy13aXotaW1nwAEB&sclient=img&ei=jHcWX939H4b_z7sPgZCVkA0&bih=654&biw=1366&client=firefox-b-d&safe=strict#imgrc=ATQNHE8-W5oZjM
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui system elektronik yang terintegrasi.
Siapa saja yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha? Semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
- Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
- Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
- Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
- Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Bagaimana prosedur menggunakan OSS?
1. Membuat user-ID
2. Log-in kesistem OSS dengan menggunakan user-ID
3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
- Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Apa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum mengakses OSS?
-
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hokum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hokum pembentukan badan usaha.