
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT. JATROPHA NUSANTARA JAYA
- Fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan Penanaman Modal
- Melaksanakan Kegiatan sebagai narasumber tentang Sosialisasi Izin Usaha di SMK INTENSIF BAITUSSALAM
- Jadwal Pengawasan Rutin di CV MULTI TUNAS MANDIRI
- Jadwal Pengawasan Rutin di CV AGUNG MANDIRI
- Jadwal Kegiatan Mobiling di Ds Sawahan
- Jadwal Kegiatan Mobiling di Ds Jambi
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT. MEPOLY INDUSTRY
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT KAPASARI
- Kegiatan Rutinan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
Berita Terkait
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN46
- Tatanan New Normal Tahun 20200
- Kegiatan pemantauan, pembinaan pelaksanaan investasi0
- pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya0
- LKPM wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha0
- Survei Persepsi Netizen terhadap Media Online Kominfo0
- Sinergitas Membangun Bangsa0
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS2
- SEMANGAT MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS0
- Survey Lapangan Dalam Rangka Pengendalian Menara Telekomunikasi0
Berita Populer
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- Petunjuk Teknis Pengisian Perseorangan Pada OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) V1.1
- PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
- KELINK EMAS Menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2020.
- Survei Lapangan dan Rapat Koordinasi TKPRD Kab. Nganjuk
- SURAT EDARAN NOMOR 440/ 128 / 411.010/2020
- Sosialisasi Kegiatan Pelayanan IMB Dan Pelayanan Izin Usaha Melalui OSS Dengan Sistem Mobiling Di K
- Survey Lapangan Dalam Rangka Pengendalian Menara Telekomunikasi

Keterangan Gambar : sumber : https://www.google.com/search?q=pedoman+perijinan+melalui+oss&tbm=isch&ved=2ahUKEwjd86-Nyd3qAhWG_3MBHQFIBdIQ2-cCegQIABAA&oq=pedoman+perijinan+melalui+oss&gs_lcp=CgNpbWcQAzoICAAQsQMQgwE6AggAOgUIABCxAzoECAAQQ1Cm8QJY17wDYP-9A2gDcAB4AIABpAOIAdsikgEKOC4xOS4zLjEuMZgBAKABAaoBC2d3cy13aXotaW1nwAEB&sclient=img&ei=jHcWX939H4b_z7sPgZCVkA0&bih=654&biw=1366&client=firefox-b-d&safe=strict#imgrc=ATQNHE8-W5oZjM
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui system elektronik yang terintegrasi.
Siapa saja yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha? Semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
- Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
- Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
- Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
- Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Bagaimana prosedur menggunakan OSS?
1. Membuat user-ID
2. Log-in kesistem OSS dengan menggunakan user-ID
3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
- Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Apa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum mengakses OSS?
-
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hokum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hokum pembentukan badan usaha.