PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS

By Administrator 21 Jul 2020, 12:13:26 WIB Umum
PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS

Keterangan Gambar : sumber : https://www.google.com/search?q=pedoman+perijinan+melalui+oss&tbm=isch&ved=2ahUKEwjd86-Nyd3qAhWG_3MBHQFIBdIQ2-cCegQIABAA&oq=pedoman+perijinan+melalui+oss&gs_lcp=CgNpbWcQAzoICAAQsQMQgwE6AggAOgUIABCxAzoECAAQQ1Cm8QJY17wDYP-9A2gDcAB4AIABpAOIAdsikgEKOC4xOS4zLjEuMZgBAKABAaoBC2d3cy13aXotaW1nwAEB&sclient=img&ei=jHcWX939H4b_z7sPgZCVkA0&bih=654&biw=1366&client=firefox-b-d&safe=strict#imgrc=ATQNHE8-W5oZjM


Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui system elektronik yang terintegrasi.

Siapa saja yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha? Semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
  2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
  3. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
  4. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Bagaimana prosedur menggunakan OSS?

1. Membuat user-ID

2. Log-in kesistem OSS dengan menggunakan user-ID

3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
  2. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Apa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum mengakses OSS?

    1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
    2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
    3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hokum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hokum pembentukan badan usaha.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment