- peluncuran versi terbaru SIMBG
- Forum Komunikasi Publik (FKP) 2024 terkait penyusunan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Standar
- Kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Pelaku Usaha Terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 20
- Kegiatan Verifikasi Lapangan Investment Award Tahun 2024 DPMPTSP Kab. Nganjuk
- Kegiatan Pameran Nasional MALANG ITTAF 2024
- Bimbingan Teknis Bagi Pelaku Usaha, Implementasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata dan LKPM Tahun
- Kegiatan Roadshow Pelayanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan DPMPTSP Kab Nganjuk
- Sukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
- Konsultasi Via Whatshapp
- Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan
Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
Berita Terkait
- SEMANGAT MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS0
- Survey Lapangan Dalam Rangka Pengendalian Menara Telekomunikasi0
- Bidang Pengendalian DPMPTSP Adakan Monev Laporan Kegiatan Penanaman Modal 0
- Adakan Pengawasan Evaluasi Terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal0
- Pemkab Nganjuk Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Ribuan Calon Mahasiswa Peserta UTBK SBMPTN Asal Kab. 0
- Tunaikan Kewajiban LKPM Tribulan II0
- KELINK EMAS Menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2020. 0
- NGANJUK FINALIS TOP 99 LOMBA INOVASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL 0
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT 0
- Rapat Koordinasi Investment Award Kabupaten Nganjuk 2020 0
Berita Populer
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
- PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
- DPMPTSP Nganjuk Mensosialisasikan Aplikasi Unggulan SIPENTOL
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT KAPASARI
- Kegiatan Rutinan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
- Adakan Pengecekan Tower di Desa Ngudikan Kec. Wilangan
- Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II 2020
Konsultasi terkait pendaftaran izin usaha non perseorangan/badan usaha Berikut ini akan dijelaskan langkah-langkah proses perizinan berusaha dengan menggunakan
sistem OSS.
- PEMBUATAN DAN AKTIVASI AKUN OSS
- Badan Usaha
Badan Usaha terlebih dahulu mengurus pengesahan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU online Khusus untuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah atau peraturan daerah.
Badan Usaha lalu melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha2 atau Direktur Utama1 dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Dalam hal proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pihak lain seperti Konsultan Hukum dan Notaris, maka data yang diisikan kedalam Form Registrasi adalah data Penanggungjawab Badan Usaha/Perusahaan. Khusus untuk Badan Usaha/Perusahaan disarankan menggunakan email perusahaan untuk aktivasi akun
Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.