- peluncuran versi terbaru SIMBG
- Forum Komunikasi Publik (FKP) 2024 terkait penyusunan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Standar
- Kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Pelaku Usaha Terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 20
- Kegiatan Verifikasi Lapangan Investment Award Tahun 2024 DPMPTSP Kab. Nganjuk
- Kegiatan Pameran Nasional MALANG ITTAF 2024
- Bimbingan Teknis Bagi Pelaku Usaha, Implementasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata dan LKPM Tahun
- Kegiatan Roadshow Pelayanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dan DPMPTSP Kab Nganjuk
- Sukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
- Konsultasi Via Whatshapp
- Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan
pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
Berita Terkait
- LKPM wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha0
- Survei Persepsi Netizen terhadap Media Online Kominfo0
- Sinergitas Membangun Bangsa0
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS0
- SEMANGAT MEWUJUDKAN ZONA INTEGRITAS0
- Survey Lapangan Dalam Rangka Pengendalian Menara Telekomunikasi0
- Bidang Pengendalian DPMPTSP Adakan Monev Laporan Kegiatan Penanaman Modal 0
- Adakan Pengawasan Evaluasi Terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal0
- Pemkab Nganjuk Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Ribuan Calon Mahasiswa Peserta UTBK SBMPTN Asal Kab. 0
- Tunaikan Kewajiban LKPM Tribulan II0
Berita Populer
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
- PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
- DPMPTSP Nganjuk Mensosialisasikan Aplikasi Unggulan SIPENTOL
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT KAPASARI
- Kegiatan Rutinan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
- Adakan Pengecekan Tower di Desa Ngudikan Kec. Wilangan
- Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II 2020
konsultasi terkait PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH NOMOR INDUK BERUSAHA
(NIB) DAN DOKUMEN PENDAFTARAN LAINNYA
2.1. Apa yang dimaksud NIB?
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB
sekaligus berlaku sebagai:
✓ Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
✓ Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan
impor
✓ Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor
dan/atau impor
b. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui
OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum
operasionalisasi OSS.
c. Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat
pendaftaran NIB, yaitu:
✓ NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
✓ Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
✓ Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan.
✓ Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau
✓ Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)).
2.2. Langkah-langkah untuk memperoleh NIB
a. Log-in pada sistem OSS
b. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang
saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga
kerja, termasuk tenaga kerja asing.
• Tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing,
maka pelaku usaha akan menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
(sesuai PERPRES 20/2018) atau dengan output surat pernyataan.
c. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah
tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang
usaha.
• Dalam hal KBLI yang dipilih termasuk dalam daftar bidang usaha yang
terbuka dengan persyaratan tertentu dalam ketentuan Daftar Negatif
Investasi (DNI) yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden
nomor 44 tahun 2016 , maka pelaku usaha wajib menyetujui pernyataan
kesediaan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam lampiran
III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016, agar dapat melanjutkan
proses pendaftaran dalam sistem OSS.
d. Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai
kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
e. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
i. Dokumen pendaftaran lainnya. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan
dan BPJS Kesehatan, nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan
diaktifkan menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS, setelah dilakukan
pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual
account dari BPJS kepada pelaku usaha.
ii. Kesalahan pengisian data. Pelaku usaha dapat mengubah data melalui
menu perubahan data pada OSS, sepanjang data tersebut bukan
komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.
Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian
form registrasi pada OSS selesai.