
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT. JATROPHA NUSANTARA JAYA
- Fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan Penanaman Modal
- Melaksanakan Kegiatan sebagai narasumber tentang Sosialisasi Izin Usaha di SMK INTENSIF BAITUSSALAM
- Jadwal Pengawasan Rutin di CV MULTI TUNAS MANDIRI
- Jadwal Pengawasan Rutin di CV AGUNG MANDIRI
- Jadwal Kegiatan Mobiling di Ds Sawahan
- Jadwal Kegiatan Mobiling di Ds Jambi
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT. MEPOLY INDUSTRY
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT KAPASARI
- Kegiatan Rutinan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Investment Award Kabupaten Nganjuk 2020 0
- Sosialisasi Kegiatan Pelayanan IMB Dan Pelayanan Izin Usaha Melalui OSS Dengan Sistem Mobiling Di K6
- Partisipasi Memeriahkan Peringatan Hari Pahlawan 0
- Kegiatan Forum Group Discussion (FGD)5
- Pelatihan E-Formasi0
- DPMPTSP Hadiri Sosialisasi OSS0
Berita Populer
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- Petunjuk Teknis Pengisian Perseorangan Pada OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) V1.1
- PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
- KELINK EMAS Menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2020.
- Survei Lapangan dan Rapat Koordinasi TKPRD Kab. Nganjuk
- SURAT EDARAN NOMOR 440/ 128 / 411.010/2020
- Sosialisasi Kegiatan Pelayanan IMB Dan Pelayanan Izin Usaha Melalui OSS Dengan Sistem Mobiling Di K
- Survey Lapangan Dalam Rangka Pengendalian Menara Telekomunikasi

Keterangan Gambar : Bantuan Pelayanan Proses Pengurusan Izin Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi salah satu syarat utama dan langkah awal saat akan membangun usaha. SIUP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan dan berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya.
Dalam pembuatan SIUP ini dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk yang sesuai prosedur persyaratan dengan tahapan :
1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
2. pemohon bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa apabila diwakilkan
Pemohon dapat mendatangi loket informasi untuk mendapatkan formulir bermaterai Rp 6.000,-
3. Pemohon melakukan pendaftaran ke loket pelayanan setelah seluruh persyaratan dilengkapi, selanjutnya petugas di loket pelayanan melakukan pengecekan ulang terhadap berkas permohonan dan kelengkapannya
4. Verifikasi berkas permohonan oleh petugas
5. Pembuatan dan pencetakan draft Surat Keputusan (SK) izin
6. Draft SK izin dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya
7. Penandatanganan SK izin oleh Kepala BPMPT
8. SK izin diberikan nomor dan dibubuhkan cap BPMPT
9. SK izin diserahkan kepada pemohon
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk juga menyediakan sistem izin online yang memungkinkan pengurusan usaha lebih mudah, praktis dan lebih cepat baik dari pihak masyarakat maupun dari pemerintah daerah yang mengelola dengan tahapan :
1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),
2. pemohon bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa dengan bermaterai Rp 6.000,-.
3. Pemohon melakukan pendaftaran izin usaha mandiri secara online dengan dipandu petugas dari DPMPTSP. Pembuatan izin usaha /siup secara online, pemohon cukup membawa syarat ktp
(dpmptsp_ngj)