Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT

By Administrator 07 Jul 2020, 08:33:56 WIB Umum
Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT

Keterangan Gambar : Bantuan Pelayanan Proses Pengurusan Izin Usaha


Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi salah satu syarat utama dan langkah awal saat akan membangun usaha. SIUP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan dan berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam pembuatan SIUP ini dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk yang sesuai prosedur persyaratan dengan tahapan :
1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)

2. pemohon bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa apabila diwakilkan
Pemohon dapat mendatangi loket informasi untuk mendapatkan formulir bermaterai Rp 6.000,-
3. Pemohon melakukan pendaftaran ke loket pelayanan setelah seluruh persyaratan dilengkapi, selanjutnya petugas di loket pelayanan melakukan pengecekan ulang terhadap berkas permohonan dan kelengkapannya
4. Verifikasi berkas permohonan oleh petugas
5. Pembuatan dan pencetakan draft Surat Keputusan (SK) izin
6. Draft SK izin dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya
7. Penandatanganan SK izin oleh Kepala BPMPT
8. SK izin diberikan nomor dan dibubuhkan cap BPMPT
9. SK izin diserahkan kepada pemohon

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk juga menyediakan sistem izin online yang memungkinkan pengurusan usaha lebih mudah, praktis dan lebih cepat baik dari pihak masyarakat maupun dari pemerintah daerah yang mengelola dengan tahapan :

1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),

2. pemohon bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa dengan bermaterai Rp 6.000,-.
3. Pemohon melakukan pendaftaran izin usaha mandiri secara online dengan dipandu petugas dari DPMPTSP. Pembuatan izin usaha /siup secara online, pemohon cukup membawa syarat ktp

(dpmptsp_ngj)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment