- Konsultasi Via Whatshapp
- Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan
- ASN Beraklak Berorientasi Pelayanan Akuntabel Lompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
- Maulud Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H
- Menghadiri Undangan Rapat Forum konsultasi publik dinas PU PR kabupaten Nganjuk
- Kunjungan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur ke Mal Pelayanan Publik Nyawiji Nganjuk
- DPMPTSP Kab Nganjuk Menggelar FKP Penyusunan SOP dan SPP
- Penyampaian LKPM
- PENGUMUMAN
- Kunjungan Sekertaris Daerah Kab. Nganjuk ke Mal Pelayanan Publik Nyawiji Nganjuk
Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Investment Award Kabupaten Nganjuk 2020 0
- Sosialisasi Kegiatan Pelayanan IMB Dan Pelayanan Izin Usaha Melalui OSS Dengan Sistem Mobiling Di K0
- Partisipasi Memeriahkan Peringatan Hari Pahlawan 0
- Kegiatan Forum Group Discussion (FGD)0
- Pelatihan E-Formasi0
- DPMPTSP Hadiri Sosialisasi OSS0
Berita Populer
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
- PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- Kegiatan Rutinan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
- Adakan Pengecekan Tower di Desa Ngudikan Kec. Wilangan
- Petunjuk Teknis Pengisian Perseorangan Pada OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) V1.1
- pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
- Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II 2020
- Survei Lapangan dan Rapat Koordinasi TKPRD Kab. Nganjuk
Keterangan Gambar : Bantuan Pelayanan Proses Pengurusan Izin Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi salah satu syarat utama dan langkah awal saat akan membangun usaha. SIUP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan dan berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya.
Dalam pembuatan SIUP ini dilansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk yang sesuai prosedur persyaratan dengan tahapan :
1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
2. pemohon bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa apabila diwakilkan
Pemohon dapat mendatangi loket informasi untuk mendapatkan formulir bermaterai Rp 6.000,-
3. Pemohon melakukan pendaftaran ke loket pelayanan setelah seluruh persyaratan dilengkapi, selanjutnya petugas di loket pelayanan melakukan pengecekan ulang terhadap berkas permohonan dan kelengkapannya
4. Verifikasi berkas permohonan oleh petugas
5. Pembuatan dan pencetakan draft Surat Keputusan (SK) izin
6. Draft SK izin dicek dan diparaf oleh pejabat BPMPT sesuai dengan kewenangannya
7. Penandatanganan SK izin oleh Kepala BPMPT
8. SK izin diberikan nomor dan dibubuhkan cap BPMPT
9. SK izin diserahkan kepada pemohon
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk juga menyediakan sistem izin online yang memungkinkan pengurusan usaha lebih mudah, praktis dan lebih cepat baik dari pihak masyarakat maupun dari pemerintah daerah yang mengelola dengan tahapan :
1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),
2. pemohon bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa dengan bermaterai Rp 6.000,-.
3. Pemohon melakukan pendaftaran izin usaha mandiri secara online dengan dipandu petugas dari DPMPTSP. Pembuatan izin usaha /siup secara online, pemohon cukup membawa syarat ktp
(dpmptsp_ngj)