- Sukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
- Konsultasi Via Whatshapp
- Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan
- ASN Beraklak Berorientasi Pelayanan Akuntabel Lompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
- Maulud Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1446 H
- Menghadiri Undangan Rapat Forum konsultasi publik dinas PU PR kabupaten Nganjuk
- Kunjungan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur ke Mal Pelayanan Publik Nyawiji Nganjuk
- DPMPTSP Kab Nganjuk Menggelar FKP Penyusunan SOP dan SPP
- Penyampaian LKPM
- PENGUMUMAN
DPMPTSP Hadiri Sosialisasi OSS
Berita Terkait
Berita Populer
- PENGEMBANGAN IZIN USAHA DAN PEMBARUAN DATA PERUSAHAAN
- Mudahnya Pelayanan Pengurusan Izin di DPMSPT
- PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
- Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- Kegiatan Rutinan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
- pendaftaran untuk memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya
- Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II 2020
- Adakan Pengecekan Tower di Desa Ngudikan Kec. Wilangan
- Petunjuk Teknis Pengisian Perseorangan Pada OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) V1.1
- Jadwal Pengawasan Rutin di PT KAPASARI
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) kepada Gubernur dan Walikota/Bupati beberapa daerah di Indonesia. Kebijakan penerapan OSS dimaksudkan dalam rangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pelaksanaan diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta pada Jum'at (30 Juni 2018).
Dalam sambutan pembukaan acara, Menko Perekonomian menyampaikan bahwa telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan layanan perizinan di Indonesia. "Kemudahan investasi menjadi bagian yang terus didorong oleh Pemerintah. Kita jauh tertinggal oleh Singapura, bahkan oleh vietnam", ujar Darmin.
Darmin menambahkan diharapkan seluruh daerah melalui dinas PMPTSP mulai menggunakan OSS. Bagi daerah yang belum memiliki aplikasi perizinan disediakan aplikasi SiCantik yang disediakan oleh Kementerian Kominfo. Sedangkan bagi daerah yang telah memiliki aplikasi perizinan maka dapat diintegrasikan melalui aplikasi Mantra.
Dalam kesempatan yang sama, sekertaris Menko Perekonomian menyampaikan bahwa penerapan OSS akan dipantau melalui Satgas OSS yang berseketariat di Gedung Pos Jakarta. Sementara Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo menyatakan bahwa Kemendagri telah mengirimkan surat kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan OSS di daerah melalui surat bernomor 503/4033/SJ tertanggal 28 Juni 2018.
Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas PMPTSP menyampaikan surat kesiapan Pemerintah Kota yang telah ditandatangani Walikota. Dalam surat bernomor 503/2110-DPMPTSP tanggal 29 Juni 2018, Pemkot Bogor menyatakan kesiapan mengintegrasikan aplikasi perizinan SMART dengan OSS. "Bagi kami, semakin cepat dilakukan integrasi semakin baik. Kami menunggu kesiapan pusat mengintegrasikannya", tegas Denny.
Acara sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. (RM)